Selasa, 13 Maret 2012

Aa Gym Harusnya Daftarkan Pernikahannya dengan Teh Ninih ke KUA

Bandung - Tepat 21 Juni 2011 lalu Aa Gym dan Teh Ninih resmi bercerai. Pagi tadi kabar gembira dari pasangan yang telah dikaruniai 7 orang anak ini. Keduanya kembali menikah. Namun sayang, pernikahan keduanya belum tercatat di negara.
Penelusuran detikbandung di Kantor Urusan Agama (KUA) Sukasari, Jalan Polisi Militer KPAD, Bandung, Aa Gym tidak mencatatkan pernikahannya kembali dengan Teh Ninih di KUA Sukasari.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukasari Sobana saat ditanya perihal pernikahan kembali Aa Gym dan Teh Ninih ini mengaku seharusnya Aa Gym menempuh prosedur yang sama seperti saat menikahi Teh Rini yang sekarang statusnya menjadi istri pertama.

"Sama halnya dengan saat Aa Gym menikahi Teh Rini. Harusnya Aa Gym menempuh prosedur yang sama. Selain ada surat izin dari istri pertama harus ada juga surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan. Baru nanti ada surat keterangan dari sini (KUA - red)," jelasnya.

Sobana juga menegaskan bahwa pernikahan kembali Aa Gym dan Teh Ninih dilakukan secara agama. Tidak ada penghulu dari KUA Sukasari yang menikahkan mereka berdua.

"Tidak ada penghulu dari KUA sukadari yang menikahkan. Bagaimana mungkin, orang belum ada yang diurus. sebenarnya untuk menikahkan walaupun di kecamatan lain, tetap harus ada pengantar dari KUA Sukasari," terangnya.

Aa Gym dan Teh Ninih diketahui kembali menikah hari ini. Keduanya bukan rujuk melainkan menikah. Pasalnya telah melewati masa iddah.

"Ini bukan rujuk, ini menikah lagi. Karena yang namanya rujuk itu dilakukan pada masa iddah, yakni 90-100 hari dari putusan cerai. Nah, kalau ini sudah lewat dari masa iddah, ya namanya menikah kembali," jelasnya.

(afz/ern)